ISO 45001:2018 HAL-HAL PENTING YANG HARUS ANDA KETAHUI!

1. Struktur

ISO 45001:2018 mengadopsi High Level Structure (HLS) atau struktur tingkat tinggi berdasarkan ISO Guide 83 (Annex SL) untuk mempermudah proses implementasi dan integrasi beberapa sistem manajemen di sebuah organisasi. Berikut perbedaan struktur pada standar ISO 45001 dan OHSAS 18001:

Klausul pada ISO 45001:2018Klausul pada OHSAS 18001:2007
1. Scope2. Normative References3. Terms and Definitions4. Context of the Organization5. Leadership6. Planning7. Support8. Operation9. Performance Evaluation10. Improvement1. Scope2. Reference Publications3. Terms and definitions4. OH&S Management System Requirements 

2. Konteks Organisasi

Penerapan HLS pada ISO 45001:2018 menghasilkan perbedaan mendasar dengan OHSAS 18001, yakni dengan diadakannya pasal baru mengenai “Konteks Organisasi”. ISO 45001:2018 menyiratkan fokus lebih kuat pada konteks organisasi.  

Pada ISO 45001 klausul 4.1 dijelaskan, sebelum menyusun sistem manajemen K3, setiap organisasi dituntut untuk memahami kebutuhan dan harapan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah, shareholder, pemasok dan masyarakat/ komunitas sekitar dan dituntut untuk mempertimbangkan isu-isu K3 internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi kemampuan organisasi untuk memenuhi tujuan K3.

3. Kepemimpinan

Perbedaan lainnya adalah peran kuat dari manajemen puncak. K3 menjadi aspek utama dari keseluruhan sistem manajemen di sebuah organisasi, yang membutuhkan komitmen kuat dari manajemen puncak. Pada ISO 45001:2018, manajemen puncak memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3.  Pada saat yang sama, organisasi juga perlu melibatkan pekerja dalam mencapai tujuan K3.

Sedangkan peran kepemimpinan pada OHSAS 18001 bersifat tunggal, organisasi yang menggunakan standar ini mendelegasikan tanggung jawab K3 kepada perwakilan manajemen atau manajer K3.

4. Partisipasi Pekerja

ISO 45001:2018 pada klausul 5.4 membahas tentang partisipasi pekerja. Standar ini lebih menekankan dan mendorong partisipasi pekerja, terutama non-managerial worker dalam sistem manajemen K3. Partisipasi pekerja inilah yang tidak dibahas secara spesifik dalam OHSAS 18001.

Pada ISO 45001, non-managerial worker didorong berpartisipasi dalam menentukan:

  • Mekanisme untuk partisipasi dan konsultasi
  • Identifikasi bahaya dan penilaian risiko
  • Tindakan pengendalian bahaya dan risiko
  • Identifikasi kebutuhan kompetensi, pelatihan dan evaluasi pelatihan
  • Investigasi kecelakaan, ketidaksesuaian dan terlibat dalam tindakan pengendaliannya
  • Kebutuhan dan harapan pihak yang berkepentingan
  • Kebijakan K3
  • Peran, tanggung jawab, akuntabilitas dan otoritas organisasi.

5. Identifikasi Bahaya

Sebagaimana OHSAS 18001, ISO 45001 juga berfokus pada identifikasi bahaya secara proaktif dan terus menerus. Tetapi, ISO 45001 membuat beberapa pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya yang tidak disebutkan dalam OHSAS 18001.

Untuk identifikasi bahaya, ISO 45001 memiliki pertimbangan yang tidak terlepas pada:

  • Kondisi dan kegiatan rutin dan non-rutin pada pekerjaan
  • Situasi darurat
  • Faktor manusia, mencakup pekerja, kontraktor, pengunjung dan tamu perusahaan
  • Perubahan terbaru atau yang baru diusulkan dalam organisasi, operasi kegiatan dan sistem manajemen K3
  • Kecelakaan kerja sebelumnya, baik internal atau eksternal organisasi termasuk penyebabnya
  • Perubahan pengetahuan atau informasi tentang bahaya
  • Faktor sosial, seperti beban kerja, jam kerja, kepemimpinan dan budaya organisasi.

6. Informasi Terdokumentasi

Dalam pelaksanaan OHSAS 18001, organisasi banyak terfokus pada pemeliharaan dan pengendalian dokumen dan catatan. Sedangkan dalam ISO 45001, dokumen dan catatan dihilangkan dan diganti menjadi istilah baru, yakni “ Documented Information”.

ISO 45001 tidak mensyaratkan dokumen harus berupa prosedur, media pendukung berupa kertas, magnetik, elektronik, foto atau kombinasi dari semuanya. ISO 45001 memperbolehkan informasi terdokumentasi dalam format dan media pendukung apa pun, serta dari sumber mana pun.

Namun, organisasi tetap harus mengendalikan informasi terdokumentasi dengan baik. Informasi terdokumentasi harus selalu tersedia dan cocok digunakan di mana dan kapan pun diperlukan serta terlindung keamanan dan kerahasiaannya.

7. Outsourcing, Pemasok dan Kontraktor

Pada ISO 45001, organisasi harus memastikan proses outsourcing dan segala pengadaan barang/ jasa yang dilakukan oleh outsourcing, pemasok dan kontraktor tetap terkendali dan sesuai dengan persyaratan sistem manajemen K3. Persyaratan mengenai outsourcing, pemasok dan kontraktor ini dibahas secara spesifik dalam klausul berbeda.

Sementara pada OHSAS 18001, standar ini hanya membahas tentang outsourcing ataupun kontraktor dalam satu klausul 4.4.6 operational control.

8. Peningkatan (Improvement)

ISO 45001 memiliki klausul yang membahas mengenai peningkatan (improvement) secara spesifik. Sedangkan dalam OHSAS 18001, pembahasan secara spesifik dan terpisah mengenai peningkatan tidak tersedia, namun pembahasannya tetap terintegrasi dengan beberapa klausul lain.

Terkait peningkatan, organisasi harus melakukan tindakan peningkatan berkelanjutan untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam sistem manajemen K3. Dalam melakukan tindakan peningkatan, organisasi harus melakukan penyelidikan insiden, penyelidikan ketidaksesuaian, dan tindakan perbaikan berkelanjutan. 

Meskipun terdapat beberapa perbedaan, baik ISO 45001 maupun OHSAS 18001 tetap memiliki tujuan yang sama, yakni mengurangi risiko di tempat kerja dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang terlibat dalam kegiatan organisasi.